Home/Siaran Pers/Themis Indonesia Apresiasi Putusan Komisi Yudisial

Themis Indonesia Apresiasi Putusan Komisi Yudisial Memberikan Sanksi Berat Non Palu Selama 2 Tahun kepada Majelis Hakim PN Jakpus yang Memutus Penundaan Pemilu 2024

Rilis Pers
Jakarta 18 Juli 2023

Senin, 17 Juli 2023, Themis Indonesia menerima Petikan Putusan Resmi dari Komisi Yudisial (KY) yang akhirnya mengeluarkan putusan etik atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat terkait putusan penundaan Pemilu pada 1 Maret 2023. KY melalui Petikan Putusan Nomor 0057/L/KY/III/2023 menyatakan Hakim Tengku Oyong, S.H., M.H., Hakim H. Bakri, S.H., M.H., dan Hakim Dominggus Silaban, S.H., M.H. terbukti melanggar 5 butir KEPPH dan menyatakan ketiganya untuk dijatuhi sanksi berat “non palu selamat 2 tahun.

Putusan yang ditandatangani Majelis Sidang Pleno KY RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. tersebut, dibuat atas laporan dari Nanang Farid Syam, S.Sos., M.Kom., selaku Ketua Badan Pengurus Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH didampingi oleh Themis Indonesia bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih (Perludem, ICW, Kopel Indonesia, Negrit dan AMAR Lawfirm).

Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia mengapresiasi putusan Komisi Yudisial ini karena dinilai sebagai selain upaya untuk menegakkan marwah hakim tetapi juga bentuk pengawalan konstitusi yang telah menggariskan agar Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945. Nanang Farid Syam selaku pelapor menyampaikan, “Sebagai masyarakat yang haknya terlanggar akibat pelanggaran KEPPH dan tindakan melampaui wewenang dan melangkahi konstitusi dari 3 orang Majelis Hakim PN Pusat, saya mengapresiasi langkah KY menjatuhkan sanksi berat ini” ungkap Nanang di Jakarta (18/07).

Selain terkait upaya pengawalan konstitusi, menurut Themis Indonesia, Putusan KY ini juga membuktikan Independensi KY di tengah arus kekuasaan yang kian menggerus netralitas lembaga negara. Shaleh Al Ghifari, selaku kuasa hukum Nanang Farid Syam menambahkan, “Ketegasan KY menyatakan Terlapor (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) bersalah melanggar poin-poin Kode Etik dan Pedoman Perilaku tentang Keharusan Berperilaku Adil, Berintegritas Tinggi, dan Berdisiplin Tinggi. Ini bagi saya membuktikan Independensi KY berdiri tegak, di tengah berbagai fenomena melempemnya lembaga negara independen. Sebagai lembaga yang menjalankan mandat langsung dari Konstitusi, kami berikan hormat kepada KY karena telah tegas menjalankan wewenangnya”, tambah Ghifari di Jakarta (18/07).

Untuk diketahui, Putusan KY ini berawal dari adanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara Nomor : 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 1 Maret 2023 yang memutus penundaan Pemilu dengan amar “.. 5. Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;” atas putusan tersebut Themis Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyampaikan laporan dugaan pelanggaran KEPPH ke KY pada 6 Maret 2023.

Published On: July 20th, 2023Tags: , , ,