Home/Aktivitas/Mempertanyakan Perlindungan Konstitusional Warga Negara atas Hak Kebebasan Berpendapat & Berekspresi

Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, AJI & YLBHI Ajukan Uji Materi Pasal-Pasal Karet Berita Bohong dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi RI;

Senin, 24 Juli 2023, Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, AJI & YLBHI melalui kuasa hukumnya Themis Indonesia Law Firm, LBH Jakarta, LBH Masyarakat dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi akan mendaftarkan permohonan uji materi pasal-pasal karet dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3)  UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan diajukan dengan dasar:

  1. Pasal-pasal yang diuji ini, bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam UUD 1945. Sebagai aktivis dan pembela hak asasi manusi, para pemohon dirugikan karena rentan dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet ini.
  2. Pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan asas-asasa penalisasi (kebijakan perumusan ketentuan pidana) yakni asas legalitas, subsidiaritas dan kesamaaan. Pasal-pasal tersebut bersifat karet sehingga rentang disalahgunakan dalam praktik pemidanaan;
  3. Pasal-pasal ini bertenganan dengan hak kebebasan menyatakan pikiran dan hati nurani serta hak mencari dan menerima informasi.
  4. Pasal-pasal karet ini adalah pasal warisan kolonial Belanda yang sengaja diberlakukan di negeri Jajahan Hindia Belanda, karena warga pribumi bumiputera kala itu dianggap warga yang gampang terhasut dan tidak punya kemampuan menyaring informasi.
  5. Pasal-pasal ini bertentangan dengan prinsip pembatasan hak asasi manusia yang harus didasarkan asas proporsionalitas, legalitas dan partisipasi (three part test)

Secara umum Para pemohon menganggap pasal-pasal ini Bertentangan dengan Batu Uji pada Pasal 1 Ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C, Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28 E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28 G Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 29U ayat (4), Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (1) Pasal 28J ayat (2) dan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945.

Para Pemohon meminta kepada MK agar pasal-pasal tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta agar diberikan putusan provisi agar sembari perkara pengujian disidangkan, keberlakuan pasal-pasal tersebut ditangguhkan sementara oleh MK karena telah merugikan hak-hak konstitusional pemohon, khususnya Haris dan Fatia yang tengah dituntut secara pidana oleh Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebagaimana kita ketahui Haris dan Fatia kepentingan hukumnya sangat dirugikan oleh berlakunya Pasal-pasa ini, karena mereka tengah mengalami kriminalisasi atas laporan dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan dan sedang menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena menyampaikan pendapat dan ekspresi terkait dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi atas pertambangan dan pengerahan pasukan keamanan di Papua. AJI berkepentingan karena bertugas melindungi anggotanya yang rentang dikriminalisasi dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik akibat Pasal-pasal karet tersebut. Begitu pula YLBHI yang  bertugas memberikan bantuan hukum dan pembelaan terhadap hak asasi manusia, kesulitan melakukan pembelaan dan bantuan hukum bagi warga yang dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet ini.

Berikut bunyi pasal-pasal yang diuji tersebut:

KetentuanIsi
Pasal 14 UU No. 1 Tahun 19461.    Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2.    Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU UU No. 1 Tahun 1946Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Pasal 310 ayat (1) KUHPBarangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh ia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp4.500,-
Pasal 27 ayat (3) UU ITESetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat (3) UU ITESetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Themis Indonesia Law Firm, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, YLBHI, AJI dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi

CP: Shaleh Al Ghifari, Muhammad Fandi, Sasmito Madrim.

Published On: July 25th, 2023Tags: , ,