Home/Siaran Pers/Hambat Kebebasan Berekspresi, Aktivis dan OMS Uji Materi Pasal Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik

Jakarta – Dua aktivis HAM yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta dua organisasi, AJI Indonesia dan YLBHI mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal-pasal berita bohong dan pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam UUD 1945.

 

Uji materi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin 24 Juli 2023 oleh kuasa hukum mereka yang terdiri atas Themis Indonesia Law Firm, LBH Jakarta, LBH Masyarakat dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi. Pasal-pasal yang diajukan yakni Pasal 14 dan 15 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (berita bohong), Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3)  UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP (pencemaran nama baik). 

 

Menurut kuasa hukum penggugat Shaleh Al Ghifari pasal-pasal tersebut bersifat karet sehingga rentan disalahgunakan untuk mempidanakan ekspresi yang sah, seperti yang saat ini dialami oleh dua termohon yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.  Keduanya dikriminalisasi oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan karena menyampaikan pendapat dan ekspresi terkait dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi atas pertambangan dan pengerahan pasukan keamanan di Papua.

 

Sedangkan AJI berkepentingan karena bertugas melindungi anggotanya yang rentan dikriminalisasi saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik akibat pasal-pasal karet tersebut. AJI mencatat terdapat 38 jurnalis yang dikriminalisasi dengan UU ITE sepanjang 2008-2023, dengan 28 di antaranya (73,7 persen) dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

 

Begitu pula YLBHI yang  bertugas memberikan bantuan hukum dan pembelaan terhadap hak asasi manusia, kesulitan melakukan pembelaan dan bantuan hukum bagi warga yang dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet ini.

“Pasal-pasal ini bertentangan dengan hak kebebasan menyatakan pikiran dan hati nurani serta hak mencari dan menerima informasi. Para pemohon dirugikan karena dapat dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet ini,” kata Shaleh Al Ghifari.

Kuasa hukum lainnya, Fandi Denisatria mengatakan pasal-pasal tersebut, sebenarnya adalah pasal warisan kolonial Belanda yang sengaja diberlakukan di negeri Jajahan Hindia Belanda, karena warga pribumi bumiputera kala itu dianggap warga yang gampang terhasut dan tidak punya kemampuan menyaring informasi. Selain itu, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip pembatasan hak asasi manusia yang harus didasarkan asas proporsionalitas, legalitas dan partisipasi (three part test)

Selain itu, para Pemohon meminta kepada MK agar pemberlakuan pasal-pasal tersebut ditangguhkan sementara saat perkara disidangkan karena telah merugikan hak-hak konstitusional pemohon, khususnya Haris dan Fatia yang saat ini masih menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. 

(Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Themis Indonesia Law Firm, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, YLBHI, AJI dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi

 

Contact Person: 

Shaleh Al Ghifari, Fandi Denisatria, Sasmito Madrim. 

 

Lampiran 

Pasal-pasal yang digugat uji materi ke MK

 

KetentuanIsi
Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946
  1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU UU No. 1 Tahun 1946Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Pasal 310 ayat (1) KUHPBarangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh ia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp4.500,-
Pasal 27 ayat (3) UU ITESetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat (3) UU ITESetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

Published On: July 26th, 2023